TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidique mengatakan pemilihan kepala daerah tak harus diundur hingga 2016. Hanya saja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tak bisa diterapkan secara kaku.
Read More http://ift.tt/1HNIvG5