VIVAnews - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Hudri (34 tahun), asal Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh kepolisian Diraja Malaysia. Saat dipaksa mengakui pembunuhan, ia disiksa. Hal itu diceritakan Varend (30 tahun), adik Hudri melalui telepon kepada VIVAnews, Sabtu malam, 27 Desember 2014. Disebutkan, Hudri sejak 2001 bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan. Kemudian tiba-tiba ada kerabat di Malaysia yang mengabarkan tentang penangkapan Hudri dan telah dijebloskan ke tahanan. ...
Read More https://id.berita.yahoo.com/dituding-membunuh,-tki-disiksa-di-143258542.html