TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan lembaganya berencana memasukkan istri atau suami pejabat sebagai pihak yang harus meneken pakta integritas antikorupsi. Supaya, KPK bisa menelusuri rekam jejak para istri atau suami pejabat.
Read More http://ift.tt/1rpd6rf