TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Al Muzzammil Yusuf, mengatakan kubu Agung Laksono tak bisa seenaknya mengganti Ketua Fraksi Golkar di DPR. Mahkamah internal partai harus memutuskan ketua umum yang sah terlebih dulu sebelum mengubah susunan fraksi.
Read More http://ift.tt/1zsDLF4