Berita ASIA: Hancurkan Kapal Asing, Indonesia Bisa Kena Perkara

Thursday, December 11, 2014

Hancurkan Kapal Asing, Indonesia Bisa Kena Perkara

Hancurkan Kapal Asing, Indonesia Bisa Kena Perkara TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Geopolitik Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia, Suryo A.B., menilai penenggelaman kapal asing ilegal bukan satu langkah yang benar dan legal. Menurut dia, ada potensi pelanggaran Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). "Memang ada aturan tertulis tentang hal ini, tapi kita juga memiliki perjanjian bilateral," kata Suryo dalam diskusi di Tebet Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2014. (Baca: Penenggelaman Kapal Dicibir, Begini Kata Susi)




Read More http://ift.tt/169LAVA