
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Henry Yosodiningrat terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang karena menggunakan kop surat dewan untuk mempengaruhi penegak hukum. "Sanksinya sedang, ... Read More http://ift.tt/1SjFdRH