VIVAnews - Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN Apindo) mengungkapkan kelemahan penerapan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Khususnya bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Non Penerima Bantuan Iuran yaitu penerima upah.Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 29 November 2014, memaparkan, kelemahan itu antara lain, belum jelasnya mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) antara perusahaan asuransi swasta dengan BPJS. ...
Read More https://id.berita.yahoo.com/soal-bpjs-kesehatan,-apindo-minta-120953002.html